Persyaratan Peserta Mtq dan Pedoman PTIQ


PEDOMAN ORGANISASI LPTQ DAN PERSYARATAN PESERTA MTQ
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL
LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
TAHUN 2016 M/ 1438 H DI JAKARTA
I. ORGANISASI / KELEMBAGAAN
A. Organisasi/ Kelembagaan
Penguatan eksistensi dan status Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dari Surat Keputusan Bersama Tentang Struktur dan Tata Kerja LPTQ menjadi Peraturan Presiden Tentang LPTQ, sebagaimana terlampir.
B. Rekomendasi
  1. Mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPTQ menjadi Peraturan Presiden;
  2. Setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang LPTQ, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut.
  3. Melaksanakan Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an Tahun 2016 pada penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an XXIV Tahun 2017 di Provinsi Kalimantan Utara;
II. PROGRAM KERJA LPTQ PERIODE 2016-2020

a. Bidang Sumber Daya Manusia
  1. Mensosialisasikan, melatih dan menerapkan e-MTQ dalam pelaksanaan MTQ/STQ pada setiap jenjang musabaqah;
  2. Melakukan Orientasi perhakiman pada setiap cabang;
  3. Mengadakan sertifikasi dewan hakim dari tingkat nasional sampai tingkat kab/kota; oleh LPTQ sesuai dengan jenjang;
  4. Menetapkan standar kelayakan Dewan Hakim sesuai bidang;
  5. Pelatihan Panitera dan Operator IT dalam penilaian musabaqah;
  6. Mengirimkan pelatih pada semua cabang musabaqah sesuai tingkatan dan permintaan;
  7. Pengkaderan/pelatihan pengurus LPTQ untuk menjamin kesinabungan visi dan misi serta tujuan organisasi;
  8. Menyusun data base Dewan Hakim dan peserta MTQ.

b. Pengembangan
  1. Meningkatkan gerakan baca tulis dan pemahaman Al-Qur’an melalui lembaga-lembaga keagamaan terkait berbagai jalur dan jenjang pada masyarakat;
  2. Melakukan penelitian tentang kemampuan masyarakat dalam hal baca tulis Al-Qur’an dan upaya pengembangan LPTQ seluruh Indonesia;
  3. Menyebarluaskan/mengembangkan penemuan-penemuan baru tentang metode cepat belajar membaca dan menulis huruf Al-Qur’an;
  4. Penyusunan silabus dan petunjuk tehnis musabaqah al-hadits;
  5. Mempersiapan dan mengirim para peserta berprestasi ke MTQ dan Haflah Al-Qur’an Internasional;
  6. Pendayagunaan sumber daya insani pasca MTQ dan STQ dengan memberikan penghargaan, bea siswa, keterampilan dan permodalan.
C. Pembiayaan
  1. Mengusulkan anggaran dari APBN/APBD untuk operasional, pembinaan dan pengembangan LPTQ;
  2. Menggali sumber daya yang sah dan tidak mengikat.
III.  PENYEMPURNAAN BUKU PEDOMAN MUSABAQAH
a. Peserta
  1. Pendaftaran peserta MTQ/STQ dilakukan secara On Line melalui aplikasi E-MTQ, Penjelasan secara detail tentang E-MTQ tercantum di dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: 394 Tahun 2016 tentang Pedoman Aplikasi Electronic Musabaqah Tilawatil Qur’an.
  2. Pengesahaan Peserta dilaksanakan dari Ibu Kota atau lokasi sesuai tingkatan penyelenggraan MTQ-STQ baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
  3. Peserta harus berdomisili di daerahyang diwakilinya Minimal 6 (Enam) bulan.
  4. Dilakukan fingerprint untuk setiap peserta ketika pendaftaran ulang dan ketika akan kembali.
b. Persyaratan Hakim
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Memiliki sikap jujur, amanah, adil, obyektif, bertanggungjawab, berkelakuan tidak tercela, dan berdedikasi tinggi.
  3. Memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai.
  4. Memiliki ketelitian dan kecermatan.
  5. Memiliki ilmu, kecakapan dan kemampuan fisik untuk menerapkan sistem perhakiman dan cara penilaian yang berlaku.
  6. Pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat bawahan minimal 3 kali atau pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat.
  7. Pernah megikuti pelatihan perhakiman sesuai dengan tingkatan MTQ/STQ, yang dibutuhkan dengan sertifikat.
C. Rekruitmen Dewan Hakim
  1. LPTQ Pelaksana MTQ-STQ mengirim surat permohonan kepada LPTQ di bawahnya perihal usulan calon dewan hakim dalam batas waktu yang ditentukan.
  2. Usulan nama-nama calon dewan hakim harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dewan hakim dan diutamakan bagi yang pernah juara pada MTQ sesuai tingkat MTQ dilaksanakan,
  3. Dewan Hakim yang diusulkan harus ada keterwakilan perempuan,
  4. LPTQ pelaksana menyeleksi nama-nama calon dewan hakim sesuai dengan kebutuhan cabang, golongan dan bidang yang dinilai dalam musabaqah.
  5. Nama-nama dalam daftar usulan tidak secara otomatis menjadi dewan hakim,
  6. Nama-nama terpilih mengisi formulir kesediaan menjadi Dewan Hakim,
  7. Nama-nama yang terpilih dan telah menyatakan kesediaan ditetapkan sebagai Dewan Hakim oleh pejabat sesuai tingkatan musabaqah.
d. Pelantikan dan Bai’at Dewan Hakim
Seluruh anggota Dewan Hakim sebelum melaksanakan tugas, dilantik serta mengangkat sumpah/bai’at di hadapan pejabat yang mengangkat.
e. Orientasi Dewan Hakim
  1. Orientasi Dewan Hakim adalah pertemuan yang dilaksanakan dalam rapat pleno dewan hakim yang dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Hakim dan Dewan Pengawas,
  2. Orientasi Dewan Hakim membahas pembagian tugas Dewan Hakim dan Dewan Pengawas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan perhakiman yang diawali dengan ta’aruf Dewan Hakim dan Dewan Pengawas.
F. Tilawah Al-Qur’an
  1. Ditambah dua golongan, yaitu murattal Dewasa dan Mujawwad Remaja
  1. Usia Peserta;
    a. Golongan Tartil Qur’an Putra/i
    Umur Maksimal 12 tahun 11 Bulan 29 Hari
    b. Golongan Anak-anak Putra/i
    Umur Maksimal 14 Tahun 11 Bulan 29 Hari
    c. Golongan Remaja Putra/i
    Umur Maksimal 24 tahun 11 Bulan 29 Hari
    d. Golongan Cacat netra Putra/i
    Umur Maksimal 49 tahun 11 bulan 29 Hari
    e. Golongan Dewasa Putra/i
    Umur Maksimal 40 Tahun 11 Bualn 29 hari
    f. Golongan Remaja Qira’at Sab’ah Mujawwad Pa/Pi
    Umur Maksimal 40 tahun 11 bulan 29 Hari
    g. Golongan Dewasa Qira’at Sab’ah Mujawwad Pa/Pi
    Umur Maksimal 40 tahun 11 bulan 29 Hari
    h. Golongan Remaja Qira’at Sab’ah Murattal Pa/Pi
    Umur Maksimal 40 tahun 11 bulan 29 Hari
    i. Golongan Remaja Qira’at Sab’ah Murattal Pa/Pi
    Umur Maksimal 40 tahun 11 bulan 29 Hari
  1. Penentuan Usia peserta didasarkan pada bulan, tanggal dan tahun kelahiran, bukan berdasarkan pernikahan.
  2. Lagu pertama pada awal ayat harus dimulai dari lagu Bayyati yang dibawakan dengan : 4 (empat) tangga nada, yaitu; 1) Qarar, 2)Nawa, 3) Jawab, 4) Jawabul Nada, atau 3 (tiga) tangga nada yaitu 1) Nawa, 2) Jawab dan 3)Jawabul Jawab, atau minimal 3 (tiga) tangga nada yaitu 1) Qarar, 2)Jawab dan 3)Jawabul Jawab. Setelah itu baru pindah kepada jenis lagu yang lain. Sebagai lagu penutup, juga harus lagu Bayyati. Ketentuan di atas berlaku, baik pada babak penyelisihan dan babak final.
  3. Jumlah angka maksimal Bidang Lagu adalah 25 point, sedangkan minimal 2,5 point untuk Babak Penyelisihan dan Babak Final.
  4. Peserta Tartil yang tampil dan mengakhiri bacaannya kurang dari waktu yang ditentukan, maka nilai dikurangi maksimal 2 point tajwid, 2 point fashahah, dan 1 point irama.
  5. Maqra’ Babak Final Golongan Dewasa ditentukan ayat dan komposisi lagu.
  6. Jika peserta menyalahi komposisi lagu yang ditentukan, maka nilai dikurangi 3 (tiga) point di Bidang Lagu.
  7. Blanko Nilai Bidang Lagu pada Point 2 (dua) ditambah menjadi: Jumlah dan Komposisi Lagu.
  8. Setiap kesalahan khafi pada Bidang Tajwid dan Fashahah dikurangi ½   Point.
  9. Setiap kesalahan pada Bidang Lagu dan Suara dikurangi ½ point.
  10. Item Mura’atul Kalimat dipisah dari Mura’atul ayat. Mura’atul Kalimat dikurangi 9 Point dan Mura’atul Ayat dikurangi 15 Point.
  11. Ditambah penjelasan tentang Mura’atul Harakat.
  12. Ditambah Point Ahkamul Huruf pada Bidang Tajwid dan Kaidah Ushuliyyah dikurangi 5 Point untuk setiap kekurangan.
  13. Peserta Qira’at yang membaca kurang dari dua riwayat dari Imam Qira’at yang ditentukan, maka nilai Bidang Fashahah dan Kaidah Ushuliyyah dikurangi 5 pont untuk setiap kekurangan.
  14. Peserta Cacat Netra yang sudah meraih Juarah Pertama diperbolehkan menjadi peserta pada MTQ tahun-tahun berikutnya.
  15. Pada MTQ XXVII tahun 2018 di Medan Sumatera Utara:
    a. Untuk Golongan Qira’atus Sab’ah, qira’at yang dimusabaqahkan adalah Qira’at Imam Nafi’ riwayat Qalun dan Warsy, dan Qira’at Imam Ibnu Katsir riwayat Al-Bazzi dan Qunbul;
    b. Diadakan Juara Favorit pada Finalis Golongan Dewasa tentang keilmuan terkait ayat yang dibaca.
g. Tahfidz Al-Qur’an
  1. Usia Peserta :
    a) Golongan 1 Juz dan Tilawah Pa/i
    Umur Maksimal 15 Tahun 11 Bulan 29 Hari
b) Golongan 5 Juz dan Tilawah Pa/i
Umur Maksimal 20 Tahun 11 Bulan 29 Hari
c) Golongan 10 Juz Pa/i
Umur Maksimal 22 Tahun 11 Bulan 29 Hari
d) Golongan 20 Juz Pa/i
Umur Maksimal 22 Tahun 11 Bulan 29 Hari
e) Golongan 30 Juz Pa/i
Umur Maksimal 22 Tahun 11 Bulan 29 Hari
  1. Apabila peserta sudah menjawab pertanyaan lalu minta pertanyaan diulang, maka nilai bidang tahfizh dikurangi 1 (satu) point.
  2. Apabila peserta salah hafalan tetapi Hakim Penanya tidak memberi peringatan, maka nilai Bidang Tahfizh dikurangi 1/2 (setengah) point.
  3. Tawaqquf: nilai dikurangi 2 (dua) point apabila peserta diam lebih dari 10 detik kemudian dibimbing
  4. Kesalahan Tardid al-kalimat dikurang 1/3 (sepertiga) untuk setiap pengulangan. Apabila peserta sudah mengulang 2 (dua) kali dan tidak bisa melanjutkan bacaan kemudian dibimbing, maka dikurangi 2 (dua) point.
  5. Peserta diberi kesempatan dibimbing/dituntun sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap soal. Apabila masih juga salah, maka dipindah pada pertanyaan berikutnya atau diakhiri apabila pertanyaan sudah habis.
  6. Khusus untuk golongan tahfizh 30 juz diperbolehkan memilih Thariq Ay-Syathitibiyyah atau Thariq Thayyibatun Nasyr.
h. Tafsir Al-Qur’an
  1. Tafsir Bahasa Arab Putra/i, Hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz IV .
    Umur Maksimal 20 Tahun 11 Bulan 29 Hari.
  2. Tafsir Bahasa Indonesia Putera/i, Hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz IX.
    Umur Maksimal 29 Tahun 11 Bulan 29 Hari.
  3. Tasir Bahasa Inggris Putera Putri, Hafalan Juz 1 s/d Juz XI  dan Tafsir   Juz VII.
    Umur Maksimal 29 Tahun 11 Bulan 29 Hari.
 i. Fahm Al-Qur’an
  1. Golongan Fahm Al-Qur’an terdiri atas:
    a. Putra
    b. Putri
  2. Peserta Musabaqah cabang Fahm Al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari

j. Syarh Al-Qur’an
  1. Golongan Syarh Al-Qur’an terdiri atas:
    a. Putra
    b. Putri
  2. Peserta musabaqah cabang Syarh Al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi ketentuan umum, dengan syarat umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.
k. Khat Al-Qur’an
  1. Cantumkan dalam blanko tentang Nilai Minimal
  2. Perjelas bentuk kesalahan dan hakim bidang apa yang bertugas mengurangi
  3. Waktu untuk golongan Naskah: 8 jam
  4. Perlu pengaturan waktu istirahat
  5. Dilarang membawa alat komunikasi (telepon genggam atau sejenisnya) dan perangkat elektronik lainnya yang memiliki fasilitas kamera digital kedalam arena musabaqah.
  6. Materi Khath diberikan pada saat technical meeting atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan musabaqah untuk babak penyisihan dan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musabaqah untuk babak final.
  7. Khusus untuk golongan Hiasan Mushaf, gaya hiasan atau iluminasi dan ornamen harus menggambarkan halaman pertama mushaf al-qur’an sebagaimana tergambar pada halaman Umm Al-Qur’an/Surah al-Fatihah, dan halaman awal surah al-Baqarah.
  8. Jenis Khath untuk golongan Kaligrafi Kontemporer adalah 4 (empat) jenis, yaitu: Kontemporer tradisional, figural, simbolik, dan ekspresionis.
  9. Jenis Khath untuk masing-masing golongan:
    a. Golongan Naskah terdiri atas : khath wajib (Naskhi) dan 4 (empat) jenis khath pilihan (selain naskhi, yaitu: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi, dan Riq’ah). Penentuan 4 (empat) jenis khath pilihan dilakukan dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 5 – 10 baris ukuran mushaf untuk khath pilihan baik pada babak penyisihan maupun babak final.
    b. Golongan Hiasan Mushaf adalah Khath Naskhi khusus untuk teks pokok pada babak penyisihan dan selain Naskhi untuk babak final. Penentuan jenis khath untuk babak final ditentukan dengan cara diundi pada saat musabaqah babak final. Teks ayat untuk babak penyisihan menggunakan Khath Naskhi sekira 4-5 baris ukuran mushaf. Teks ayat untuk babak final menggunakan khath sesuai hasil undian, sekira 4-5 baris ukuran mushaf.
    c. Golongan Dekorasi adalah 5 (lima) jenis dari 7 (tujuh) jenis khath yang dimusabaqahkan. Penentuan jenis khath yang ditampilkan dilakukan dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 4-5 baris ukuran mushaf baik pada babak final maupun penyisihan.dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 0,5-2 baris ukuran mushaf baik pada babak final maupun babak penyisihan.
  10. Media/Perlengkapan:
    a. Kertas karton gambar berwarna putih berukuran manila (± 85 x 61 cm) untuk golongan Naskah dan Hiasan Mushaf.
    b. Tripleks ukuran 80 x 120 cm atau sepertiga lembar tripleks untuk golongan Dekorasi yang telah diberi warna dasar putih.
l. Makalah Al-Qur’an
  1. Alat yang digunakan Lap Top yang dibawah oleh masing-masing peserta.
  2. Panitia Penyelenggara menyiapkan teknisi atau programmer untuk jaminan keamanan program laptop peserta
  3. Pentingnya dokumuntasi dan publikasi karya
  4. Harus dilakukan sosioalisasi standarisasi penilaian dari Majelis MMQ sampai ke tingkat Kabupaten/Kota
m. Interval Nilai
  1. Interval Nilai untuk hakim penilai bidang yang sama adalah 1 (satu) point antara nilai tertinggi dan terendah bagi setiap peserta, kecuali bidang tafsir, Materi /Isi Syarh Al-Qur’an dan Bidang Materi/ Isi makalah Al-Qur’an adalah 2 (dua) point.
  2. Penyesuaian /normalisasi interval nilai yang lebih dari 1 (satu) point harus didasarkan pada argumen setiap hakim penilai bidang dimaksud.
n. Juara Kembar
  1. Tidak ada juara kembar pada MTQ/STQ;
  2. Apabila terjadi nilai yang sama diantara peserta maka untuk menentukan finalis atau kejuaraan diadakan penampilan ulang;
  3. Waktu dan tempat penampilan ulang ditentukan oleh Majelis Hakim terkait.
o. Juara Favorit
  1. Juara Favorit bisa berupa:
    a. Nafas terpanjang
    b. Nilai akumulasi tertinggi
    c. Usia temuda
    d. Wawasan keilmuan berkenaan dengan ayat yang dibaca.
  2. Juara Favorit tidak mempengaruhi kejuaraan umum
p. Kerjasama Luar Negeri
  1. MTQ Internasional terdiri atas 4 (empat) jenis yaitu:
    a. MTQ Internasional oleh Pemerintah Pusat
    b. MTQ Internasional oleh Pemerintah Daerah
    c. MTQ Internasional oleh Pemerintah Negara Mitra
    d. MTQ Internasional di negara-negara sahabat
  2. Uraian detail tentang Kerjasama Luar Negeri dapat dibaca di Buku Pedoman Musabaqah
q. Kepaniteraan
     Ditambahkan aturan tentang Panitera
r. Nama Buku dan Waktu Pemberlakuan
  1. Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an Tahun 2010 yang disempurnakan dan disahkan pada musyawarah Nasional tahun 2016 di Jakarta diberi nama “Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an Tahun 2016”.
  2. Buku Pedoman dimaksud pada point 1 mulai diberlakukan pada Seleksi Tlawatil Qur’an (STQ) tahun 2017 di kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
s. Pendaftaran Peserta
      a) Pendaftaran
  1. Pendaftaran awal, dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Musabaqah dan persyaratannya cukup hanya dengan melampirkan keterangan domisili dan Akte Kelahiran.
  2. Pendaftaran Awal cukup dilakukan oleh official kafilah yang bersangkutan di sekretariat panitia MTQ dan akan diterima oleh petugas LPTQ Labura dan panitia lokal yang ditunjuk oleh Kecamatan yang bersangkutan sebagai Panitia Pelaksana .
  3. Pendaftaran ulang dilakukan selambat-lambatnya pada waktu technical Meeting atau sehari sebelum pelaksanaan perlombaan di sekretariat Panitia Pelaksana .
  4. Pendaftaran ulang dilakukan dengan menghadirkan peserta yang bersangkutan dengan membawa mandat masing-masing cabang dan memperlihatkan bukti-bukti asli dari persyaratan administrasi, disampaikan kepada Tim Pendaftaran dari LPTQ Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Panitia Pelaksana MTQ di sekretariat Panitia Pelaksana.b) Persyaratan Administrasi
  1. Surat Mandat dari Kecamatan.
  2. Keterangan berdomisili di daerah yang bersangkutan dibuktikan dengan keterangan/pernyataan dari Kecamatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah Sekolah / Madrasah
  4. KTP dan Akte Kelahiran
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Pas Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah marun berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dan 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  7. Semua Persyaratan di atas harus memperlihatkan yang asli
  8. Bagi peserta yang belum memiliki KTP dan Ijazah wajib memperlihatkan Akte Kelahiran Asli
  9. Berkas pendaftaran ulang peserta disertai lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 (dua) berkas untuk LPTQ Kabupaten dan 1(Satu) berkas untuk panitia Penyelenggara.
t. Sanksi-Sanksi
A. Bagi peserta yang diketahui memanipulasi data diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Diketahui saat pendaftaran, digugurkan haknya sebagai peserta tanpa pengganti
  2. Diketahui saat penampilan pada babak penyisihan tidak diberikan penilaian oleh Dewan Hakim
  3. Diketahui setelah memperoleh hak final tetapi belum tampil maka gugur haknya sebagai finalis dan digantikan oleh rangking setingkat dibawahnya
  4. Diketahui saat tampil pada babak final, tidak dilakukan penilaian dan dikosongkan satu peringkat kejuaraan
  5. Diketahui setelah pengumuman maka kejuaraannya dibatalkan, dan seluruh sertifikat, atribut dan hadiah kejuaraan dicabut
  6. Sanksi tambahan pada point (4) dan (5) peserta yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti MTQ/STQ satu tahun berikutnya dan kafilah Kab/ Kota/ Kafilah Khusus, tidak di benarkan mengutus peserta tersebut untuk cabang manapun.
    Yang berhak melakukan diskualifikasi adalah LPTQ berdasarkan Musyawarah bersama dengan Dewan Hakim Pengawas dan Ketua Dewan Hakim
LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
 Ketua
dto
H. SYAFRU EL FAUZI, Lc. MA
Sekretaris
dto
H. M. IFDARSYAM RITONGA, Lc. M.HI

Sumber: azharcentre.com
*HDtech Electronics; menerima pesanan, perakitan dan penjualan (toko/pusat) bel lampu mtq / lampu bel isyarat mtq (musabaqoh tilawatil quran)

HDTECH ELECTRONICS; Pusat pemesanan bel lampu isyarat mtq, bel mtq,\Toko Bel lomba Cerdas cermat, jual bel cerdas cermat, daftar harga Bel Cerdas Cermat otomatis, Toko Jual Bel lomba lcc, BelCerdasCermat, Beli Bel Cerdas Cermat, Pesan Bel Cerdas Cermat, Bel Cerdas Cermat 3 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 4 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 5 grup/regu,  Bel Cerdas Cermat 6 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 7 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 8 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 9 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 10 grup/regu, Bel Cerdas Cermat 11 grup/regu. Bel Cerdas Cermat HDtech, Bel Lomba LCC,Bel Kuis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cσηтαcт: http://www.belcerdas.com
0857 2839 6789 - 0812 2964 5557
Powered by HDtech
Jl. Cemara IV Rt.02C Rw. 03, Dusun II, Gumpang, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57169